Dua Orang Pria di Pontianak yang Ditangkap Karena Mencuri Boneka Doraemon Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pontianak - Polisi menangkap dua pria yang terlibat pencurian boneka Mini Mouse dan Doraemon di bekas gedung Funtastic World di Pontianak Utara, Senin 21 Februari 2022.

Pria berinisial Ar dan Tg tersebut kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi menceritakan, keduanya ditangkap setelah system Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan, dengan melihat rekaman CCTV di lokasi pencurian.

"Dari interogasi singkat, para tersangka mengakui perbuatanya telah mengambil barang-barang di Ruko Funtastic World yang merupakan ruko kosong, yang beralamat di Jalan Gusti Situt Mahmud Gang Karimata II, Siantan Tengah, Pontianak Utara, pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022, sekira Pukul 15.00 WIB," kata Suryadi kepada Lorettanapoleoni, Selasa, 22 Februari 2022.

Dari para tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 boneka, kabel tembaga untuk pendingin ruangan, serta peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pencurian itu.

"Kedua tersangka masuk ke ruko dengan melalui ventilasi ruko yang sudah mereka rusak.

Kemudian mereka mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain satu set komputer, berbagai boneka dari sebuah rak lemari, AIR CONDITIONER, dan 15 bola lampu.

Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 11 juta," terang Suryadi.

Ia menabahkan, kedua tersangka akan kenakan pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," imbuhnya.

Komentar